Nama : Rima
Farida
Nim :14-03000358-31
Perbedaan
Isi Kurikulum 2013 dengan KTSP 2006
Pengertian Kurikulum
Secara konseptual, kurikulum
merupakan suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa
dalam membangun generasi muda bangsanya. Kurikulum harus menjamin pemberdayaan
siswa pada semua aspek kompetensi, yang memungkinkan siswa siap menjadi warga
masyarakat yang bermutu. Oleh pihak
sekolah, pemberdayaan siswa dilakukan dengan segala cara, menata proses
pembelajaran sesuai situasi dan lingkungannya. Pikiran ini sebenarnya telah
diakomodir oleh KTSP selama ini. Romine (dalam Hamalik, 2010:18) menyatakan:
“Curriculum is interpreted to mean all
of the organized courses, activities, and experiences which pupils have under
direction of the school, whether in the classroom or not”
Jadi, kurikulum diinterpretasikan
untuk ‘mengorganisasikan’ semua pelajaran, aktivitas, dan pengalaman siswa di
bawah arahan pihak sekolah, entah di dalam kelas atau di luar kelas. Di sini,
guru memiliki peran sangat vital dalam menata proses pembelajaran.
Standar Proses KTSP diatur dalam
Permendiknas No 41 Tahun 2007, sedangkan standar proses Kurikulum 2013 diatur
dalam Permendikbud No 65 Tahun 2013. Kedua peraturan menteri ini masing-masing
menjadi dasar hukum pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan
menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dalam hal ini, dengan berlakunya
Permendikbud No 65 Tahun 2013 maka Permendiknas No 41 Tahun 2007 dinyatakan
tidak berlaku lagi. Pada Permendikbud No 65 Tahun 2013 pasal 1 ayat 1,
dinyatakan bahwa Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya
disebut Standar Proses, merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Mengenai inovasi kurikulum 2013,
menarik untuk dikaji apakah Permendiknas No 41 Tahun 2007 pantas diubah karena
memiliki banyak kekurangan ataukah malah sebaliknya. Karena dalam edaran Bahan
Uji Publik Kurikulum 2013, disebutkan bahwa ada empat elemen perubahan dari
KTSP 2006 ke kurikulum 2013, yaitu (1) standar isi, (2) standar proses, (3)
standar penilaian dan (4) standar kompetensi lulusan. Sehingga perlu bagi kita
untuk mengkaji mengenai perbedaan esensial antara kurikulum 2013 dengan KTSP
2006.
Berikut ini adalah perbedaan isi kurikulum 2013 dan KTSP
2006:
No
|
Kurikulum 2013
|
KTSP
|
1
|
SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah
itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang
dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
|
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu
melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar
Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
|
2
|
Aspek kompetensi lulusan ada
keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
lebih menekankan pada aspek
pengetahuan
|
3
|
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk
kelas I-VI
|
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk
kelas I-III
|
4
|
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih
banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
|
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan
jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
|
5
|
Proses pembelajaran setiap tema di
jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan
pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam
pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan,
dan Mencipta.
|
Standar proses dalam pembelajaran
terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
|
6
|
TIK (Teknologi Informasi dan
Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media
pembelajaran
|
TIK sebagai mata pelajaran
|
7
|
Standar penilaian menggunakan
penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
|
Penilaiannya lebih dominan pada aspek
pengetahuan
|
8
|
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
|
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
|
9
|
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X
untuk jenjang SMA/MA
|
Penjurusan mulai kelas XI
|
10
|
BK lebih menekankan mengembangkan
potensi siswa
|
BK lebih pada menyelesaikan masalah
siswa
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar